TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SATUAN PENJAMINAN MUTU (SPM)
TUGAS SPM
SPM bertugas merencanakan, mendokumentasikan, memelihara, mengembangkan, mengelola, mengendalikan dan mengkoordinasi sistim penjaminan mutu di Politeknik Penerbangan Surabaya
FUNGSI SPM
Fungsi SPM Politeknik Penerbangan Surabaya adalah sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program kerja SPM;
- pengembangan standar mutu yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal;
- mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu internal sesuai dengan standar mutu;
- mengoordinasikan pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi;
- pemutakhiran data iyang berkaitan dengan penjaminan mutu secara berkelanjutan;
- mengoordinasikan peningkatan pemenuhan standar mutu;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu di tingkat Politeknik Penerbangan Surabaya, maupun  seluruh unsur pelaksana akademik, administrasi, dan unsur penunjang Politeknik Penerbangan Surabaya; dan
- pelaporan kegiatan SPM kepada Direktur secara berkala.
WEWENANG SPM
Wewenang SPM Politeknik Penerbangan Surabaya adalah sebagai berikut :
- membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya;
- menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan
- penjaminan mutu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- melakukan pengendalian, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia secara internal.